IMG-LOGO

Pemerintah Desa Bangsri

Create By 24 August 2016 8 Views

STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA BANGSRI

 

Kepala Desa Bangsri : SUGENG SUSANTO

Sekretaris Desa Bangsri : KHABIB

Kepala Seksi Pemerintahan : MUN'IMATUN NAFISAH

Kepala Seksi Kesejahteraan : NUR ALIMIN

Kepala Seksi Pelayanan : ISNATUL FITRI

Kepala Urusan Keuangan : AHMAD AQIB

Kepala Dusun Bangsri : MAKMUN

Kepala Dusun Krajan : DJAMILAN

Kepala Dusun Kembang I : MUHAMAD NGAMRON

Kepala Dusun Kembang II : SLAMET AFIFUDIN

 

 

PROFIL KEPALA DESA BANGSRI

 

Nama : Sugeng Susanto

Tempat Tanggal Lahir : Magelang 12 Desember 1969

Alamat : Dusun Bangsri Rt 04 Rw 01 Desa Bangsri Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang

Agama : Islam

Pendidikan Terakhir : SLTA Sederajat

 

 

PROFIL SEKRETARIS DESA BANGSRI

 

Nama : K h a b i b

Tempat Tanggal Lahir : Magelang 15 Desember 1978

Alamat : Dusun Bangsri Rt 01 Rw 01 Desa Bangsri Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang

Agama : Islam

Pendidikan Terakhir : SLTP Sederajat

NIP. 19781215 201001 1 011

 

 

PROFIL KASI PEMERINTAHAN DESA BANGSRI

 

Nama : Mun'imatun Nafisah

Tempat Tanggal Lahir : Magelang 31 Maret 1997

Alamat : Dusun Bangsri Rt 01 Rw 01 Desa Bangsri Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang

Agama : Islam

Pendidikan Terakhir : SLTA Sederajat

 

 

PROFIL KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN DESA BANGSRI

 

Nama : Nur Alimin

Tempat Tanggal Lahir : Magelang 16 Pebruari 1983

Alamat : Dusun Krajan Rt 01 Rw 02 Desa Bangsri Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang

Agama : Islam

Pendidikan Terakhir : SLTA Sederajat

 

 

PROFIL KEPALA SEKSI PELAYANAN DESA BANGSRI

 

Nama : Isnatul Fitri

Tempat Tanggal Lahir : Magelang 10 Pebruari 1997

Alamat : Dusun Kembang I Rt 02 Rw 03 Desa Bangsri Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang

Agama : Islam

Pendidikan Terakhir : SLTA Sederajat

 

 

PROFIL KEPALA URUSAN UMUM DAN PERENCANAAN DESA BANGSRI

 

Nama : Fadi'ah

Tempat Tanggal Lahir : Magelang 24 Juli 1988

Alamat : Dusun Kembang I Rt 01 Rw 03 Desa Bangsri Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang

Agama : Islam

Pendidikan Terakhir : SLTA Sederajat

 

 

PROFIL KEPALA URUSAN KEUANGAN DESA BANGSRI

 

Nama : Akhmad Aqib

Tempat Tanggal Lahir : Magelang 11 Maret 1975

Alamat : Dusun Krajan Rt 02 Rw 02 Desa Bangsri Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang

Agama : Islam

Pendidikan Terakhir : SLTA Sederajat

 

 

PROFIL KEPALA DUSUN BANGSRI DESA BANGSRI

 

Nama : Makmun

Tempat Tanggal Lahir : Magelang 01 Mei 1983

Alamat : Dusun Bangsri Rt 01 Rw 01 Desa Bangsri Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang

Agama : Islam

Pendidikan Terakhir : SLTA Sederajat

 

 

PROFIL KEPALA DUSUN KRAJAN DESA BANGSRI

 

Nama : Djamilan

Tempat Tanggal Lahir : Magelang 23 Nopember 1969

Alamat : Dusun Krajan Rt 02 Rw 02 Desa Bangsri Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang

Agama : Islam

Pendidikan Terakhir : SLTP Sederajat

 

 

PROFIL KEPALA DUSUN KEMBANG I DESA BANGSRI

 

Nama : Muhamad Ngamron

Tempat Tanggal Lahir : Magelang 04 Januari 1982

Alamat : Dusun Kembang I Rt 01 Rw 03 Desa Bangsri Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang

Agama : Islam

Pendidikan Terakhir : SLTA Sederajat

 

 

PROFIL KEPALA DUSUN KEMBANG II DESA BANGSRI

 

Nama : Slamet Afifudin

Tempat Tanggal Lahir : Magelang 05 September 1965

Alamat : Dusun Bangsri Rt 01 Rw 01 Desa Bangsri Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang

Agama : Islam

Pendidikan Terakhir : SLTA Sederajat

 

 

 

 Tugas Pokok dan Fungsi

 

(1)   Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

(2)   Kepala Desa bertugas:

  1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa;
  2. melaksanakan pembangunan Desa;
  3. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
  4. melaksanakan pemberdayaan masyarakat Desa.

(3)   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. penyelenggaraan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, perlindungan masyarakat, penyelenggaraan administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. pelaksanaan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan serta pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
  3. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
  4. pemberdayaan masyarakat, seperti sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
  5. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

 

(1)   Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.

(2)   Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

(3)   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
  2. pelaksanaan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  3. pelaksanaan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya; dan
  4. pelaksanaan urusan perencanaan seperti penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, penginventarisasian data-data dalam rangka pembangunan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

(1)   Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

(2)   Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

(3)   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala urusan mempunyai fungsi antara lain :

  1. Kepala Urusan Keuangan:
    1. pelaksanaan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan; dan
    2. pengadmnistrasian penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa.
  2. Kepala Urusan Umum dan Perencanaan:
    1. pelaksanaaan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
    2. penataan administrasi perangkat desa;
    3. penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;
    4. penyiapan keperluan rapat;
    5. pengadministrasian aset desa dan inventarisasi;
    6. pengadministrasian perjalanan dinas; dan
    7. penyelenggaraan pelayanan umum.
    8. pengoordinasian urusan perencanaan seperti penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
    9. penginventarisasian data-data dalam rangka pembangunan;
    10. pelaksanaan monotoring dan evaluasi program;
    11. penyusunan laporan.

 

(1)   Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.

(2)   Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

(3)   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi mempunyai fungsi :

  1. Kepala seksi pemerintahan:
    1. pelaksanaan manajemen tata praja Pemerintahan;
    2. penyusunan rancangan regulasi desa;
    3. pembinaan masalah pertanahan;
    4. pembinaan ketentraman dan ketertiban;
    5. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
    6. penyelenggaraan administrasi kependudukan;
    7. penataan dan pengelolaan wilayah; dan
    8. pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
  2. Kepala seksi kesejahteraan:
    1. pelaksanaan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
    2. pelaksanaan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
    3. pelaksanaan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik dan lingkungan hidup; dan
    4. pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  3. Kepala seksi pelayanan:
    1. pelaksanaan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
    2. peningkatan upaya partisipasi masyarakat;
    3. pelestarian nilai sosial budaya masyarakat;
    4. pembinaan keagamaan; dan
    5. pembinaan ketenagakerjaan.

 

(1)   Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

(2)   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dusun memiliki fungsi:

  1. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
  3. pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
  4. pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
 
IMG
IMG